Webinar Percepatan Inmendagri No 16 Tentang Perubahan atas Inmendagri No 15 Tahun 2021

Prokompim ( 8 Juli 2021), H. Didi Suardi, SH, M.Si. Staff Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, Mengikuti Webinar Percepatan Inmendagri No 16 Tentang Perubahan atas Inmendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, dan  Inmendagri No 17 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Poskon Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Bertempat diruang kerja Staff Ahli Setda Kab. Purwakarta.

Dalam Penyampaianya Plh. Direktur Jendra Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri tentang Subtansi dari Inmendagri No. 15 dan Inmendagri No. 17 tahun 2021, menerangkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang harus diketahui dan dipahami oleh semua kepala daerah.

Langkah tindak lanjut pelaksanaan PPKM darurat di desa kepala desa wajib menerbitkan surat ijin/surat keterangan mobilitas warga yang keluar dan Masuk desa, bagi warga yang tidak berdomisili tetap di desa.

Memastikan eksistensi peran posko penanganan COVID-19 di Desa terlaksana secara efektif dan
efisien dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di Desa dengan menguatkan fungsi pencegahan,
penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan.

Desa yang Pemerintah Kabupaten/Kotanya termasuk dalam kebijakan PPKM Darurat untuk
menindaklanjuti dengan mengoptimalkan anggaran Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di
Desa.

Dalam rangka optimalisasi anggaran sebagaimana dimaksud angka 4 (empat), dapat melakukan
refokusing dan realokasi kegiatan dan anggaran melalui peraturan Kepala Desa mengenai
perubahan penjabaran APB Desa mendahului Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa
yang bersifat regular.

Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan dengan
menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19. Selajutnya, Peraturan Kepala
Desa mengenai Perubahan Penjabaran APB Desa yang telah ditetapkan dilaporkan ke BPD.

Refokusing dan realokasi kegiatan dan anggaran dioptimalkan pada Bidang Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa diutamakan pada Sub Bidang Penanggulangan
Bencana dan Sub Bidang Keadaan Mendesak Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Desa.

Diharapakan dengan telah dikeluarkanya Inmendagri No. 16 dan Inmendagri No. 17 dalam mempercepat kerja daerah maupun pusat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna menangani Covid-19.

Komentar