INMENDAGRI NO. 30 TAHUN 2021

Berdasarkan INMENDAGRI NO. 30 TAHUN 2021 tentang pemberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Purwakarta ditetapkan dalam PPKM level 3.

Pada level 3 ini, pelaksanaan pembelajaran tata muka dapat dilakukan denga terbatas sekitar 50% dari jumlah siswa, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH), pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat diberlakukan sekitar 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan prokes yang ketat. 

Restoran, warung klontongan supermarket, pasar tradisional dan sejenisnya dibatasi hingga jam 20.00, khusus tempat makan seperti restoran, warung makan, pengunjung diberi waktu makan maks 30 menit.

Dengan demikian menghimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Budayakan hidup bersih dan sehat, terus jaga keluarga dengan mulai menjaga diri sendiri dengan 5M dan 3T.

Info lengkap tentang INMENDAGRI NO. 30 TAHUN 2021 dapat di unduh 

https://drive.google.com/file/d/1QsJloY7HBylN8cVevCokGbr0v9t3JMzi/view?usp=drivesdk

Komentar