INMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2021

Prokompim, (31 Agustus 2021) INMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN  PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2
**********
Kabupaten Purwakarta saat ini berada pada level 3. Pada level 3 ini bisa dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021,  Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial di berlakukan 100% Work From Home (WFH). sedangkan essensial pada sektor Pemerintahan kegiatan yang memberikan pelayanan Publik atau yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 21.00. Untuk restoran,tempat makan, kafe di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan menerima makan ditempat (dine-in) dengan kapasitas 50% satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung. 

Info lengkap Inmendari dapat di unduh
https://drive.google.com/file/d/1iiezr6NbE_rIy_R-2P8QQu-Kupd1fOTS/view?usp=drivesdk

#purwakartaistimewa

Komentar