Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Prokompim (17 Agustus 2021), Sekretaris Daerah Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM di dampingi unsur Forkopimda mengikuti kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Lapas Kelas 11B Purwakarta.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Remisi Umum ini dilakukan untuk meningkatkan rasa 
kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana.

Kementrian Hukum dan Ham wilayah kantor Jawa Barat mengusulkan sebanyak 12.164 orang untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia ke-76, jumlah yang diusulkan tersebut terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.

Adapun Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 di Lapas Kelas 11B  Purwakarta Berdasarkan Keputusan 
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-874.PK.01.01.02 Tahun 2021 dan PAS-
880.PK.01.01.02 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 ;

1. Remisi Umum (RU I) / Masih Menjalani Pidana berjumlah 203 orang
2. Remisi Umum (RU II) / Langsung Bebas 17 Agustus 2021 berjumlah 1 orang
3. Narapidana yang mendapatkan (RU II) Namun Masih 
Menjalani Subsider berjumlah 2 orang 

Total semua narapidana yang menerima Remisi Umum Tahun 2021 di Lapas Kelas 11B Purwakarta berjumlah 205 orang.

Dengan diberikannya remisi kepada narapidana di HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, diharapkan bisa menjadi momentum untuk lebih meningkatkan jiwa nasionalisme dan kebangsaan bagi narapidana yang telah mendapatkan remisi

Komentar