Rapat Ekspose ATT Tentang Nomenklakur Jabatan Pelaksanaan Bagi PNS di Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Prokompim, (26 Agustus 2021)
Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM mengikuti Rapat Ekspose ATT Tentang Nomenklakur Jabatan Pelaksanaan Bagi PNS di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Inspektorat, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu I s/d IV, Inspektur Pembantu Khusus, Tim ATT, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala BKAD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2021 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan bagi ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dimana ruang lingkup audit telah dilakukan evaluasi dengan menggunakan pendekatan dari sisi regulasi, baik dari sisi Permenpan RB nomor 41 tahun 2018, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 224 tahun 2018 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 841/Kep.662-BKPSDM/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil Negara Kabupaten Purwakarta, serta berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Uji Kompetensi Bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Diharapkan untuk kedepannya Tim Anjab dan Analisis Beban Kerja Kabupaten Purwakarta melakukan kajian ulang atau evaluasi terhadap penetapan nomenklatur dan kelas jabatan, serta syarat jabatan sebagai bahan penyusunan perubahan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan serta Peraturan Bupati Purwakarta tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana. 

Kepala Subbagian Kepegawaian dan setiap OPD Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pemetaan ulang dan mengusulkan pemetaan kelas jabatan untuk pegawai pelaksana sesuai hasil evaluasi jabatan terbaru dari tim Anjab ABK Kabupaten.

Komentar