Prokompim (6 Agustus 2021), Sekretaris Daerah Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM didampingi Sekretaris DPKPB Juddy Herdiana Sunandar, S.IP dan Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Iman Sukmana, AP, M.Si, S.Sos Mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa - Bali dan PPKM di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua secara virtual, bertempat di Aula Janaka Setda Kab. Purwakarta.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Direktur MPBK Kementrian Dalam Negeri Edy Suharmanto dalam sambutannya menyampaikan, terkait pelaksanaan implementasi Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 28 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir 4 (empat) hari lagi yaitu pada tanggal 9 Agustus 2021.
Seiring dikeluarkannya Inmendagri tentang pemberlakukaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan masukan-masukan, evaluasi, dan kendala di lapangan terhadap pelaksanaan inmendagri tentang (PPKM) ini. Agar dapat menjadi pembelajaran dan pengetahuan bersama bagi kita semua dalam mengahadapi situasi pandemi Covid-19.
Plh. Direktur Jendral Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam sambutannya menyampaikan, jumlah posko penanggulangan covid-19 di desa/kelurahan yang sudah terbentuk dan aktif melaporkan kasus covid-19 di daerahnya hanya sekitar 29% dari total 83.449 desa/kelurahan di seluruh Indonesia
Dengan begitu diharapkan kepala satpol PP dan BNPB pemerintah daerah aktif mensosialisasikan kepada posko-posko desa/kelurahan untuk aktif melaporkan kasus Covid-19 secara daring melalui platform yang telah disediakan, karena satpol PP dan BNPB mempunyai perwakilan hingga tingkat kecamatan sehingga memudahkan koordinasi di lapangan.
Seiring aktifnya posko-posko penanganan Covid-19 di desa/kelurahan akan sangat memudahkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan manajerial penanganan Covid-19, yang selanjutnya akan di laporkan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Diharapkan dengan diadakannya rapat koordinasi Inmendagri tentang (PPKM) ini, dapat mempercepat penanggulan pandemi Covid-19 dari mulai tingkatan RT/RW, desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
Komentar
Posting Komentar