Prokompim (13 Agustus 2021), Kepala Bagian Organisasi Setda Purwakarta Muhamad Husni, SH, MH, mewakili Sekda Purwakarta mengikuti Rapat Persiapan Tindak Lanjut Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui zoom meeting, bertempat di setda Purwakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro. M.Si dalam sambutannya menyampaikan, ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sudah diatur tentang, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, perda dan perkada mengenai perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif.
Dengan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Bupati atau pemerintah daerah dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha pada pemda kabupaten kepada kepala DPMPTSP.
Sedangkan gubernur atau pemerintah daerah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha pada pemerintah daerah provinsi kepada kepala DPMPTSP.
Kewenangan perizinan berusaha di daerah oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, stagndar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Diharapkan dengan diadakannya rapat ini dapat mempermudah perizinan dalam berusaha di daerah, guna peningkatan perekonomian Indonesia.
Komentar
Posting Komentar