Plt. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hariman Budi Anggoro, ST., MT didampingi Kabag Hukum Setda Dani Abdurahman ,SH, MH mengikuti Rakor Sosialisasi Inmendagri No 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali secara virtual melalui zoom meeting, bertempat di Ogan Lopian.
Rakor dibuka oleh Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro, dikeluarkannya Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 Jawa-Bali, pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan, namun juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat dalam keputusan menerapkan PPKM tersebut.
Ada sejumlah perubahan yang disosialisasikan terkait Inmendagri yang mulai berlaku pada 17-23 Agustus 2021 ini, pada PPKM level 4 terdapat tambahan waktu untuk makan di warung makan selama 30 menit. Pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang. Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung ataupun toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya menerima take away namun aturan lainnya tetap berlaku.
Khusus, DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya terjadi kemampuan mengendalikan Covid dengan baik, sehingga 4 kota ini mengalami perkembangan yang baik. Karena jika dipengaruhi aglomerasi di sekitarnya yang masih ketat level 4-nya, tetap dicoba melakukan pelonggaran.
Narasumber lainnya pada rakor ini Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dan Irjen Kemendagri.
Kegiatan ini diikuti Perangkat Daerah se Jawa-Bali.
Komentar
Posting Komentar