Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembahasan/Pengambilan Keputusan (Nota Kesepakatan Bersama) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Prokompim, (24 September 2021)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta H. Aming menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembahasan/Pengambilan Keputusan (Nota Kesepakatan Bersama) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta.

Proses penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 berpedoman kepada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana menurut ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat yaitu keadaan darurat dan kelima yaitu keadaan luar biasa.

Pandemi COVID-19 sampai saat ini masih melanda Indonesia bahkan dunia, adapun dampak dari peristiwa ini terhadap berjalannya roda Pemerintahan sangat dirasakan oleh seluruh Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan kondisi keuangan mengalami kontraksi. Kondisi ini menyebabkan terjadinya perubahan asumsi makro yang sangat mendasar baik di tingkat global, nasional, regional maupun lokal sehingga berdampak langsung terhadap kondisi yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan baik dari sisi ekonomi secara menyeluruh maupun dari sisi peta kekuatan fiskal.

Menyikapi kondisi tersebut sesuai dengan regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah melakukan langkah-langkah penyesuaian dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, yang difokuskan untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pengaman jaring sosial.

Perubahan kondisi fiskal di daerah ini tentunya sangat mempengaruhi terhadap target-target pembangunan yang sudah ditetapkan dari awal tahun anggaran, kondisi ini mengharuskan kami untuk terus melakukan langkah-langkah kongkrit guna memenuhi kebutuhan masyarakat baik yang sifatnya wajib maupun yang sifatnya pilihan.

Terdapat beberapa perubahan asumsi kebijakan baik dari pos pendapatan, pos belanja maupun pos pembiayaan yang akan direncanakan dalam perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 antara lain perubahan pendapatan dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Hal yang sangat berat dirasakan adalah menurunnya pendapatan dari dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Kebijakan pemerintah pusat melakukan refocusing TKDD telah banyak mempengaruhi terhadap alokasi belanja daerah. selain menurunnya pendapatan transfer pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan refocusing sebesar minimal 8% dari jumlah DAU dan DBH yang diterima untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 dan pelaksanaan, dukungan vaksinasi dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Dari sisi belanja terdapat perubahan pada pos belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. hal ini juga akan mempengaruhi  terhadap capaian indikator makro yang telah ditetapkan dalam  dokumen
 rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021. Dari sisi pembiayaan terjadi perubahan pada pos penerimaan pembiayaan dan pos pengeluaran pembiayaan.

Perubahan asumsi inilah yang mendasari terjadinya perubahan asumsi–asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan alokasi anggaran yang dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah yang tertuang dalam prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021.

APBD tahun anggaran 2021 mengalami dinamika seiring dengan perubahan regulasi dari pusat terutama dalam upaya mengatasi keadaaan darurat pandemi Covid-19 APBD tahun anggaran 2021 telah mengalami perubahan penjabaran sebanyak 2 kali, antara lain :
parsial I mengakomodir : 
1) Bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 99 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021.
2) Dukungan pendanaan mandatoris ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU Tahun Anggaran 2021 untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk PPKM Darurat, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk Penanganan pandemi COVID-19.

Parsial II mengakomodir penyesuaian penambahan pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kasus Covid-19 yang semakin meningkat berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Bupati optimis terhadap apa yang telah dituangkan ke dalam dokumen KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Pada kesempatan ini, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini, maka salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah telah dapat dilakukan dengan baik dan lancar.

Bupati berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang telah dilaksanakan ini dapat berlanjut dengan penyampaian RAPERDA tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Rapat ini dihadiri secara langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Purwakarta, Unsur Kodim 0619 Purwakarta, Unsur Polres Purwakarta, Unsur Dan Men Armed Sthira Yudha, Perwakilan Dan Yon Armed 09 Pasopati, Unsur Kajari Purwakarta, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Staf Ahli, Asda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, Para Alim Ulama, Pimpinan Parpol/Ormas/LSM/Organisasi Kepemudaan/Organisasi Perempuan/Tokoh Masyarakat dan Segenap Insan Pers, serta Para Camat yang hadir secara virtual.

Komentar