Webinar Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Prokompim, (28 Oktober 2021)
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM mewakili Bupati Purwakarta sekaligus menjadi Narasumber Acara Webinar Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Menurut Peraturan  Perundang-Undangan, bertempat di Kantor KPU.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang tentunya harus ditaati dan dilaksanakan temasuk peraturan-peraturan dari KPU Pusat sendiri yang merupakan pedoman teknis pelaksanaannya.

Beberapa undang-undang yang terkait dengan peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diantaranya: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah mengenai Pemilihan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Secara umum peran dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berupa bantuan dan fasilitasi yang meliputi:
1. Ketersediaan anggaran penyelenggaraan; 
2. Fasilitasi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penugasan di sekretariat penyelenggaran 
3. Dukungan fasilitasi sarana ruang tempat/gedung/lapangan guna terlaksananya setiap tahapan dengan baik;
4. Dukungan keamanan dan ketertiban yang tentunya
bersinergi bersama TNI dan POLRI;
5. Dukungan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat agar
terbangun kesadaran politik yang baik serta.
6. Dukungan fasilitas lainnya yang menjadi tanggung jawab bersama dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024.

Bahwa agar peran dan dukungan Pemerintah Daerah sebagai mana tersebut di atas dapat terwujud dengan baik maka perlu dilakukan koordinasi dan perencanaan yang matang baik anggaran, sarana maupun kegiatan yang lebih terprogram, disamping perlu adanya kerja sama dan sinergitas antar lembaga dalam perumusan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta siap mendukung dalam pemberian bantuan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyongsong agenda nasional Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Jawa Barat, Ketua KPU Purwakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu, Narasumber dan Komisioner KPU Jawa Barat, serta diikuti secara virtual dan live streaming

Komentar