Audiensi terkait Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta

Prokompim, (30 Desember 2021)
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hariman Budi Anggoro, S.T, M.T dan Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Drs. H. Saepuddin, M.Si menghadiri Audiensi terkait Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi H. Titov Firman Hidajat, S.H membuka Audiensi dengan menyampaikan beberapa arahan, diantaranya terkait Undang-Undang No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan mencabut Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

Terkait penetapan UMK Tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, maka Kabupaten/Kota mengerahkan dan menetapkan upah sesuai regulasi yang ada. 
 
Adapun dasar hukum penetapan UMK tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Serta tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dapat diketahui bahwa UMK Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.173.568,61.

Pemerintah akan tetap objektif dalam menentukan UMK yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, serta upah pekerja tidak boleh dibawah UMK Kabupaten/Kota.

Kepala disnaker akan meninjau kembali antara Keputusan Bupati dan Keputusan Gubernur Jawa Barat, kemudian akan disampaikan kepada Para HRD atau Pimpinan di setiap Perusahan. Diharapkan upah yang ditetapkan nanti, tidak merugikan perusahaan dan tetap mensejahterakan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Apindo di Kabupaten Purwakarta, FSPMI, SPSI, PPMI, FKI, dan lain sebagainya.

Komentar