Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Prokompim (30 Desember 2021), Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta Muhamad Husni, SH, MH Mengikuti Kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertempat di Ruang Kerja Bagian Organisasi

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi di tingkat pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana Surat Edaran Kemendagri Tentang Penyederhanaan Birokrasi.

Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan persetujuan penyetaraan Jabatan Fungsional sebanyak 327 Pemerintah Daerah atau sekitar 66% daerah yang sudah mendapatkan persetujuan. Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Adapun hingga saat ini, 19 provinsi yang telah diberikan persetujuan oleh Kementrian Dalam Negeri yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.

Dengan diadakannya rapat ini diharapkan kepala daerah dapat segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan Jabatan ke Dalam Jabatan Fungsional.

Komentar