Rapat Kordinasi Evaluasi Implementasi SIPD dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022

Prokompim, (30 Desember 2021)
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Drs. H. Saepuddin, M.Si mewakili Sekda Purwakarta mengikuti Rapat Kordinasi Evaluasi Implementasi SIPD dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022 secara virtual, bertempat di Aula Janaka.

Perwakilan Kemendagri menyampaikan pemerintah pusat sangat terbuka jika ada saran dan masukan terkait dengan implementasi SIPD. Diharapkan Pemkab selalu menjalin kerja sama dan sinergi dengan Kemendagri terutama dalam implementasi SIPD.

Masih ada beberapa daerah yang enggan menggunakan SIPD, namun aplikasi SIPD wajib untuk digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan. Kewajiban untuk mengimplementasikan SIPD tersebut merupakan bagian dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam APBD. Aplikasi akan berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah tentang realisasi belanja dan output progres dari belanja tersebut.

Saat ini dengan SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan. Pemerintah juga berencana untuk membuat regulasi perihal hubungan keuangan pusat dan daerah.

Kegiatan ini dihadiri Unsur BKAD, unsur Bappeda, dan Unsur Bapenda

Komentar