Penjabaran Tupoksi Staf Ahli Bupati sesuai Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2021 Tentang Staf Ahli
Bertempat di ruang kerja Bagian Perekonomian dan SDA Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM. Menjabarkan mengenai tupoksi Staf Ahli Bupati sesuai Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2021 Tentang Staf Ahli.
Dalam Perbup ini, Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi dan isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya.
Staf Ahli juga berkarya dalam melakukan analisis isu-isu strategis di daerah, agar bisa memberikan rekomendasi dan solusi kepada kepala daerah. Rekomendasi itu nantinya ditembuskan kepada Sekda, sehingga bisa dikontrol dan diperjuangkan di hadapan kepala daerah.
Untuk mengedepankan inovasi dan kreasi, karena di era pembangunan seperti saat ini inovasi lebih diutamakan dalam menyelesaikan isu-isu strategis daerah. Staf ahli juga akan lebih sering turun ke lapangan, untuk mencari faktor-faktor penyebab permasalahan yang dihadapi. Sehingga rekomendasi yang diberikan berasal dari telaah dan analisis yang lebih komprehensif.
Diharapkan dengan adanya pertemuan ini bisa lebih bersinegi dalam mewujudkan Purwakarta Istimewa.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Bagian dilingkungan Setda Purwakarta
Komentar
Posting Komentar