Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 3 Raperda Agenda Pokok Penjelasan Bupati

Prokompim, (24 Januari 2022)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta H. Aming menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 3 Raperda, bertempat di DPRD Kabupaten Purwakarta.

Dalam Rapat Paripurna Tingkat I  dengan agenda pokok Penjelasan Bupati berkaitan mengenai Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat.

Bagi Kabupaten Purwakarta, Retribusi penggunaan tenaga kerja asing ini menjadi potensi bagi pendapatan daerah, dikarenakan beberapa wilayah di kabupaten purwakarta menjadi salah satu kawasan industri, dimana investasi di bidang industri tumbuh dan berkembang dengan cepat sehingga berdampak pada kebutuhan pemenuhan jumlah tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang cukup tinggi.

Raperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini, terdiri dari 20 Bab dan 23 Pasal dengan muatan materi yang sepenuhnya mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi:
1. Nama, objek dan subjek retribusi;
2. Golongan retribusi;
3. Besaran tarif retribusi;
4. Wilayah pemungutan;
5. Tata cara pembayaran retribusi dan lain
Sebagainya.

Selanjutnya mengenai Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Raperda yang baru ini merupakan penggabungan dari beberapa kebijakan strategis dengan unsur muatan lokal dan sifat kekhususan sehingga nampak ciri khas Daerah dalam mewujudkan rencana pembangunannya.

Adapun materi muatan yang terdapat dalam Raperda ini terdiri dari 15 Bab dan 212 Pasal yang diantaranya mengatur tentang
1. Penyusunan, penetapan dan pertanggung jawaban APBD dan Perubahan APBD
2. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
3. Kekayaan daerah dan utang daerah;
4. Badan layanan umum daerah;
5. Penyelesaian kerugian keuangan daerah;
6. Informasi keuangan daerah; dan lain sebagainya.

Kemudian dalam upaya untuk mencapai kondisi yang tentram dan tertib menuju perlindungan masyarakat dan bukan semata-mata menjadi tugas tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat diperlukan untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban tersebut.

Pengaturan ketertiban umum di kabupaten purwakarta selama ini diatur dalam perda nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Perda tersebut di atas, saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga sering kali dalam penegakkan terdapat ketidakpastian hukum terkait dengan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Adapun, materi muatan Raperda ini terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal yang diantaranya mengatur tentang:
1. Hak dan kewajiban;
2. Ketentraman masyarakat dan ketertiban
Umum;
3. Pelindungan masyarakat;
4. Koordinasi, kerjasama dan fasilitasi;
5. Peran serta masyarakat; dan lain sebagainya.

Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Purwakarta, Asda, Staf ahli, Kepala Perangkat Daerah dan Camat, Pejabat Eselon III dan IV, Lembaga Masyarakat, dan para tokoh mengikuti secara virtual.



Komentar