Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 01 tahun 2022 secara Virtual

Prokompim, (16 Februari 2022)
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Nina Herlina, S.Sos) didampingi Direktur Utama RSUD Bayu Asih (dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, M.Kes), Sekdis DPMD (Alit Sukandi, S.Pd, MM), Unsur Bapenda, dan Unsur BKAD mengikuti Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 01 tahun 2022 secara Virtual, bertempat di Gedung Ogan Lopian.

Adapun tema kegiatan ini yaitu Kolaborasi Stakeholder dalam mewujudkan Universal Health Coverage.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menyelenggarakan Kelas Konsultasi bagi Daerah terkait Implementasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Kemenko PMK menjelaskan, kelas konsultasi dilaksanakan dalam rangka memastikan Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan pendaftaran dan penganggaran untuk BPJS Kesehatan (JKN-KIS).

Tujuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu mendorong peran Pemerintah Daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program prioritas nasional. Hal itu dijelaskan Deputi Choesni saat menyampaikan keynote speech secara daring pada Kelas Konsultasi Implementasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Selain itu, pada kelas konsultasi ini dijelaskan terkait Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut diikuti lebih kurang sebanyak 2.222 peserta.

Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berperan aktif dalam verifikasi dan validasi data kependudukan, serta terdapat alternatif sumber pembiayaan Program JKN.

Komentar