Pertemuan secara Virtual terkait Penyelarasan Kebijakan Daerah Dalam Rangka Akselerasi dan Monev Pembentukan Perda sebagai Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaannya

Prokompim, (17 Februari 2022)
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Hilman Nugraha, S.STP menghadiri Pertemuan secara Virtual terkait Penyelarasan Kebijakan Daerah Dalam Rangka Akselerasi dan Monev Pembentukan Perda sebagai Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaannya, khususnya Tindaklanjut PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Perekonomian.

Pembuatan PERDA ini merupakan bagian dari hidup Demokrasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan. Percepatan penyelesaian PERDA terkait PBG (perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung) meliputi : Pertama, Kemendagri bersama K/L terkait Penerbitan Surat Edaran bersama yang merupakan penegasan dari regulasi yang sudah ada.

Kedua, bagi Pemerintah Daerah yang sudah mempunyai PERDA pajak dan Retribusi yang masih mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 01 tahun 2022, dan segera disesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun. 

Ketiga, Pajak dan Retribusi Daerah cukup disusun dalam satu PERDA sesuai dengan amanat pada Pasal 94 UU Nomor 01 tahun 2022.

Keempat, Kemendagri bersama Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenkeu dan Stakeholder terkait berkomitmen dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan serta percepatan penyelesaian PERDA PBG.

Suatu kebanggaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dimana Kabupaten Purwakarta berada pada urutan ketiga terbaik dalam pengajuan Evaluasi Rancangan Perda Retribusi Daerah yang mengatur terkait Persetujuan Bangunan Gedung. Peraturan Daerah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 dan PP Nomor 16 tahun 2021.

Terdapat 46 Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan evaluasi dan 55 Kabupaten/Kota sedang proses evaluasi. Diharapkan kepada Kabupaten / Kota yang belum mengajukan untuk segera diselesaikan Laporan PBG-nya. Serta diharapkan pelayanan izin bangunan dan gedung pada minggu depan segera selesai sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Sekjen Kemendagri, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenkeu, Kepala Daerah setiap Kabupaten/Kota, Kepala BKAD, dan Stakeholder terkait

Komentar