Bertempat di ruang kerja Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Tri Hartono memimpin Rapat bersama Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Rapat ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Purwakarta 500.01/Kep.170-PSDA/2022 Tentang Panitia Seleksi Calon Dewas PERUMDA Air Minum Gapura Tirta Rahayu, yang mana membahas mengenai persiapan seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas PERUMDA Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta
Sebelumnya Panitia Seleksi Dewas PERUMDA Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta telah dibentuk sesuai Keputusan Bupati Purwakarta ini.
Dalam pembahasan ini keterkaitan dengan Tugas dan Fungsi Panitia Seleksi, Tugas dan Fungsi Tim UKK, Proses / Tahapan Seleksi Dewas Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Syarat-syarat untuk Calon Anggota Dewas PERUMDA Air Minum Gapura Tirta Rahayu sesuai Permendagri No 37 Tahun 2018, serta Kriteria untuk penilaian UKK
Komentar
Posting Komentar