Rapat Koordinasi Bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Prokompim (14 Februari 2022), Asisten Sekda Bidang Admibistrasi Umum Drs. H. Saepuddin, M.Si, didampingi Sekretaris BKPSDM Dadi Sadali, SE, Kp, MM, Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bertempat di Ogan Lopian.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tujuan sebagai persiapan evaluasi penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Instansi Pemerintahan.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, pasal 18, bahwa Instansi Pemerintah dengan 
kategori sangat baik dalam penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN akan 
dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dan Instansi Pemerintah dengan kategori baik 
dalam penerapan Sistem Merit akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali, dan 
selanjutnya pasal 20 ayat (3) bahwa KASN melaporkan hasil evaluasi penerapan sistem merit Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai dasar pengambilan 
kebijakan lebih lanjut.

Adapun sistem merit ini merupakan pendekatan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dengan diterapkannya sistem merit ini diharapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengembangkan potensi diri serta memiliki karir yang lebih jelas dan terukur.

Komentar