Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman MCP secara virtual

Prokompim, (18 Februari 2022)
Inspektur Inspektorat Ir. Nur Hidayat, MM didampingi Para Irban Kepala Bappelitbangda Dr. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah R. Muchamad Nurcahja, ST, MM., Kepala DPMD Jaya Pranolo, S.STP, M.Si., beserta Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman MCP secara virtual, bertempat di Aula Janaka Setda Kabupaten Purwakarta.

Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh Pemerintah Daerah.

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan dalam rangka pemenuhan data dukung capaian target Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2022.

Inspektorat Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa item untuk pedoman dari MCP tahun 2022, dimulai dari Perencanaan dan Penganggaran APBD. Pada cakupan Provinsi, contohnya melibatkan BKAD, Bappeda, Diskominfo, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Biro Hukum dan HAM. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota disesuaikan dengan nomenklatur dan kelembagaan pada masing-masing Kabupaten/Kota.

Perencanaan dan Penganggaran ini mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi, karena jumlah nilai seluruhnya yaitu 1100 persen, yang dimulai dengan Standar Satuan Harga (SSH).

Penetapan Surat Setoran Pajak (SSP) ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dimana dalam hal ini Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota akan diberlakukan untuk SSH pada tahun 2023. 

Terkait batas waktu penyusunan dan penetapan Perkada paling lambat harus diselesaikan pada tanggal 15 Juli 2022, dan apabila tidak/terlambat ditetapkan, maka nilainya akan nol. Diharapkan kepada Kepala Daerah beserta jajaran untuk dapat menyusun strategi dalam penetapan SSH, sehingga dapat dilakukan dan ditetapkan sebelum tanggal 15 Juli 2022.

Adapun pedoman yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah yaitu Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Komentar