Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres 75 Tahun 2019 dan 64 Tahun 2020 Beserta Regulasi dan Turunannya se-Provinsi Jawa Barat

Prokompim, (29 Maret 2022)
Kalepala Bidang Anggaran BKAD Iman Abdurachman, SE bersama unsur Disdik, DPMD, dan Bapenda mengikuti Kegiatan Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres 75 Tahun 2019 dan 64 Tahun 2020 Beserta Regulasi dan Turunannya se-Provinsi Jawa Barat, bertempat di Ruang Kerja Asda II.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi setingkat Kabupaten/Kota yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait besaran iuran Jaminan Kesehatan berikut penganggarannya.

Pemerintah telah berkomitmen untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ditambahkannya, Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa kesehatan itu adalah kebutuhan dasar yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini mendorong peran pemda dalam mendukung program JKN sebagai program prioritas nasional. Program jaminan kesehatan mengedepankan prinsip gotong royong. Orang sehat membantu orang sakit, orang yang mampu membantu orang yang kurang mampu.

Dalam diskusi juga dibahas mengenai dana BPJS yang dianggarkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota serta tunggakan iuaran BPJS daerah.

Komentar