Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Prokompim (31 Maret 2022), Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Drs. H. Saepuddin, M.Si, Didampingi Kepala Diskominfo Rudi Hartono, S.AP, Mewakili Sekda Purwakarta Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bertempat di Prime Plaza Hotel

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta yang mengsosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa guna menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa dalam memperoleh akses informasi.

Sebagaimana diketahui bersama pejabat pengelola informasi dan dokomentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Informasi publik sebagai esensi yang melekat dalam tugas pokok PPID dapat memghasilkan informasi yang diterima oleh suatu badan publik yang berkaiatan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara maupun badan publik lainnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk mendapatkan gambaran tentang implementasi PPID pada pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta.

Hadir dalam Kegiatan ini para Kepala Desa Se-Kabupaten Purwakarta.

Komentar