Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Purwakarta tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Formasi Tahun 2021

Prokompim, (25 April 2022)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Kepala BKPSDM sekaligus Pj. Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengikuti Apel Pagi yang dirangkaian dengan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Purwakarta tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Formasi Tahun 2021.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengusulkan ke Pusat sebanyak 50 formasi,  akan tetapi yang lulus sebanyak 49 formasi, hal ini membuktikan persentase yang tidak lulusnya hanya sedikit yaitu 1 formasi.

Bupati Purwakarta mengucapkan selamat dan sukses kepada 49 formasi P3K guru tahun 2021. Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia seleksi daerah atas kinerja yang telah ditunaikan selama tahapan seleksi P3K yang merupakan periode pertama pengangkatan ASN dari formasi P3K di Kabupaten Purwakarta.

Pengangkatan ASN dari formasi P3K guru merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk memberikan penghargaan dan apresiasi atas pengabdian yang diberikan oleh para guru honorer selama ini, dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa, terkhusus di Kabupaten Purwakarta.

Bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah tidak hanya sebatas petikan SK pengangkatan saja, tetapi sebagai legalitas pengakuan menjadi ASN sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah juga telah mengatur tentang Hak-Hak dan Kewajiban P3K melalui Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah Daerah akan terus memberikan kesempatan kepada warganya yang ingin mengabdi menjadi bagian keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), karena masih banyak guru honorer dan pegawai tidak tetap lainnya yang belum berkesempatan bergabung, namun tugas dan tanggung jawabnya telah dirasakan bersama. 

Pada tahun 2022 ini, telah mengajukan kepada Badan Kepegawaian Negara sebanyak kurang lebih 350 formasi, yang ditujukan untuk formasi P3K di bidang pendidikan dan formasi P3K non pendidikan.

Diharapkan hal ini dapat memberikan implikasi positif untuk keberlangsungan perjalanan pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan/Dinas/Instansi/Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta Para ASN formasi P3K.

Komentar