Menko Marves Meninjau Minyak Goreng PT. Indomarco Prismatama Purwakarta.

Prokompim, (25 Mei 2022)
Tanpa mengenal lelah, Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika mendampingi Menko Manves Luhut Binsar Pandjaitan melaksanakan Kunjungan Kerja terkait Peninjauan Minyak Goreng, bertempat di PT. Indomarco Prismatama Purwakarta.

Dalam menjaga kestabilan minyak goreng, Bupati Purwakarta melaporkan kepada Menko Manves terkait harga dan ketersediaan minyak goreng curah dan kemasan. Di Kabupaten Purwakarta, harga minyak goreng curah masih cukup tinggi dengan rata-rata Rp 19.000 per liter di pasar tradisional.

Rata-rata suplai minyak goreng yang ada ini cukup jauh, dan bukan berasal dari Purwakarta, sehingga cost (biaya) yang dikeluarkan untuk distribusi dan transportasi itu bebannya terlalu tinggi karena mengambil dari luar Purwakarta.

Dengan adanya gudang minyak goreng di PT. Indomarco, diharapkan gudang ini dapat mensuplai kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Purwakarta, dengan konsumsi minyak goreng di Purwakarta sebanyak 21 ton per hari, dan minyak goreng curah paling tinggi sebanyak 19 ton per hari.

Menko Manves menginginkan data yang lengkap dan terbaru, agar jajaran Forkopimda segera mengakomodir dan mengamankan distribusi minyak goreng ke ritel, pasar tradisional, agen, warung dan pabrikan itu harganya hanya Rp 13.000 sehingga minyak goreng curah tersebut dapat dijual kembali dengan harga Rp 14.000, dimana pedagang mendapat selisih laba sebesar Rp 1.000 ribu per liter.

Harga minyak goreng menjadi tinggi karena ritel-ritel di Purwakarta mengambil minyak goreng tersebut bukan dari Purwakarta, namun mengambil dari luar Purwkarta seperti Jawa Tengah dan Bekasi. Sehingga terdapat selisih cost (biaya) transportasi yang begitu besar, maka para pedagang menjual harga minyak goreng dengan rata-rata Rp 19.000 per liter. Hal ini menjadi acuan seluruh pihak, agar memiliki komitmen bersama. 

Diharapkan Pemerintah Daerah bersama jajaran Forkopimda untuk melaksanakan himbauan dari Menko Marves. Luhut Binsar Pandjaitan berpesan agar bertindak jelas apabila terdapat oknum yang tidak berkomitmen terhadap regulasi yang ada. Maka dari itu, perlu adanya pemantauan secara langsung ke lapangan atau pasar-pasar oleh Pemerintah Daerah, dan jajaran TNI-Polri untuk menindaklanjuti ketersediaan dan harga minyak goreng.

Komentar