Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022

Prokompim, (27 Juli 2022)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Pj. Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menghadiri Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022, bertempat di Bale Nagri.

Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Purwakarta mengucapkan selamat datang di Kabupaten Purwakarta kepada Tim KPK RI yang telah hadir dan terus memberikan dukungan serta motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar bersih dan bebas dari korupsi.

Bupati Purwakarta juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta yang terus memfasilitasi dan membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan. 

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar dan bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkomitmen melaksanakan rencana aksi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan RPJMD, bahwa Kabupaten Purwakarta akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bersih, profesional dan berintegritas, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus dilakukan salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Pada tahun 2022, Satgas MCP melibatkan seluruh Staf Ahli, Asisten Daerah dan Perangkat Daerah terkait dengan pengarahnya langsung oleh Bupati Purwakarta. 

Di era yang semakin dinamis ini, Kabupaten Purwakarta menggalakan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis, diharapkan dengan tata kelola pemerintahan yang dinamis, Pemerintah mampu bekerja dengan cepat, tepat, responsif, efektif dan efisien dengan mengedepankan tingkat pelayanan yang cepat dan murah dalam menjangkau kepentingan masyarakat.

Dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah dalam penertiban PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum), sertifikasi Aset Tanah Pemda dan optimalisasi pajak daerah. PSU merupakan fasilitas yang harus disediakan oleh setiap pengembang, berupa fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman. 

Penyerahan PSU sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Adapun Pelaksanaan Penyerahan PSU meliputi Penelitian persyaratan, Laporan pemeriksaan dan penilaian fisik PSU, Perbaikan PSU yang tidak layak diterima (dalam waktu 1 bulan setelah pemeriksaan), Penilaian kembali PSU yang diperbaiki, Berita Acara Pemeriksaan PSU yang layak diterima dan diserahkan ke KADA, KADA menetapkan PSU yang diterima, Penetapan jadwal penyerahan, serta Penandatanganan Berita Acara serah terima PSU.

Hal ini menjadi fokus Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dapat mendorong setiap pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya ke Pemerintah Daerah. Sampai saat ini, terdapat 13 pengembang yang menyerahkan PSU-nya ke Pemerintah Daerah dari 178 pengembang.

Terkait sertifikasi aset tanah di Kabupaten Purwakarta berjumlah 1.298 bidang aset Pemda, yang sudah bersertifikat hanya 284 bidang tanah, dan 49 bidang sedang diproses sertifikatnya oleh Pemerintah Daerah bersama BPN/ATR Kabupaten Purwakarta. Pada tahun 2022, sertifikasi aset tetap tanah memiliki target sebanyak 150 bidang, pengajuan 30 bidang, terbit 21 bidang, dan berkas dikembalikan sebanyak 10 bidang. 

Adapun komposisi tanah yang belum bersertifikat berjumlah 995 bidang tanah, yang ditujukan untuk beberapa penggunaan. Hal tersebut memerlukan upaya penyelesaian dengan cara koordinasi intensif dengan BPN, kemudian melakukan pendataan, penelusuran riwayat tanah dan pengukuran pra pendaftaran.

Terkait optimalisasi Pajak Daerah Tahun 2022, Bapenda Kabupaten Purwakarta memiliki Aplikasi Simpatda, SIP PBB, dan SIP BPHTB. Dimana data akhir pajak selalu dimutakhirkan dalam ketiga aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi ini berintegrasi dengan DPMPTSP maupun dengan BPN.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah II KPK Republik Indonesia beserta Tim Koordinasi, PIC Wilayah Jawa Barat, PIC Wilayah Banten, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepala BPN/ATR Kabupaten Purwakarta ataupun yang mewakili beserta Tim pengembang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, beserta tamu undangan lainnya.

Komentar