Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian 2 Raperda

Prokompim, (26 Agustus 2022)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian 2 Raperda, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.

Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, yang dilaksanakan secara langsung dan virtual. 

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Bupati Purwakarta menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta. Raperda pertama tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021. Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Transportasi. 

Rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat berjalan dengan lancar. Pola pemeriksaan ini dilaksanakan melalui Metode Desk Audit yaitu melalui pengumpulan data dan informasi dari Pemerintah Daerah dan audit lapangan.

Dalam masa new normal ini BPK RI melaksanakan beberapa prosedur alternatif yang tepat dan memadai dalam pemerolehan data serta pengujian sebagai dasar untuk menyatakan opini. Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2021 mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Pada kesempatan ini, Bupati Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terus mendorong dan memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat.

Penyampaian Raperda pertama merupakan rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah, yang disusun berdasarkan akrual basis, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat.

Raperda kedua tentang penyelenggaraan transportasi merupakan salah satu sektor penting yang sangat mendukung kegiatan perekonomian masyarakat serta mendukung perkembangan wilayah. Penyelenggaraan sistem transportasi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk serta sumber daya lainnya, dengan tujuan untuk menopang kebutuhan manusia akan pergerakan, termasuk barang serta jasa dengan memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran, keteraturan, kenyamanan dan efisiensi.

Penyelenggaraan transportasi dalam konteks pengembangan suatu wilayah dapat menjadi stimulan bagi perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, pendidikan, kesehatan, industri maupun sektor-sektor lainnya secara merata di seluruh pelosok wilayah.

Semoga dengan adanya 2 (dua) Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan transportasi dapat memberikan arah, tujuan dan kebijakan yang lebih jelas dan dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua beserta Jajaran dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Purwakarta, Para Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial, Kemasyarakatan, Politik, perempuan, kepemudaan, LSM, Insan Pers yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Komentar