Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika menghadiri Rapat Paripurna agenda Penjelasan Bupati, bertempat di Kantor DPRD Purwakarta.
Rapat paripurna ini dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi dalam rangka penyampaian Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan Raperda yang berasal dari Lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta yaitu Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam penjelasannya Bupati menyampaikan Pajak dan retribusi daerah memegang peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam hal ingin memungut pajak dan retribusi perlu melakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi.
Upaya sinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa materi muatan seperti Pajak daerah, Retribusi daerah, Peninjauan tarif retribusi, Penyesuaian tarif pajak, Pemungutan pajak dan retribusi, Pemberian fasilitas pajak dan retribusi, Kerahasiaan data wajib pajak, dan Insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, dibentuk peraturan daerah kabupaten purwakarta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai instrumen hukum dalam menegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikan lingkungan hidup di kabupaten purwakarta. Hal ini mengingat kondisi lingkungan hidup di kabupaten purwakarta yang cukup strategis dan berperan penting dalam menunjang kelestarian ekosistem di daerah dan di wilayah sekitarnya.
Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penegakan hukum dibidang lingkungan hidup di kabupaten purwakarta yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusus sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Bamperpeda mengenai Raperda yang berasal dari Lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Turut hadir Hadir unsur Forkopimda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Insan Pers.
Komentar
Posting Komentar