Rapat Paripurna DPRD Agenda Jawaban Bupati

Prokompim, (25 Januari 2023)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta H. Aming menghadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Jawaban Bupati, bertempat di Kantor DPRD Purwakarta.

Rapat paripurna ini dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami, mengenai Pandangan umum Fraksi Atas rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangannya terhadap Raperda usulan pemerintah daerah sebagaimana telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya. 

Bahwa raperda usulan pemerintah daerah tersebut  pada dasarnya merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terkait dengan raperda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah kabupaten purwakarta bersama dengan DPRD kabupaten Purwakarta telah menetapkan beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. 

Pada dasarnya penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan, serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah tidak sesuai dengan undangundang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan tindaklanjut atas pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya masing-masing, yang berdasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik, karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrument pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang diatur oleh rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat-rapat pansus DPRD bersama pemerintah daerah.

Turut hadir Hadir unsur Forkopimda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Insan Pers.

Komentar