Webinar dengan tema Menjaga Netralitas Penyelenggara negara dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 secara Virtual

Prokompim (31 Januari 2023)
Bertempat d ruang kerja Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Nina Herlina, S.Sos mewakili Sekda Purwakarta mengikuti Webinar dengan tema Menjaga Netralitas Penyelenggara negara dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 secara Virtual.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menyelenggarakan Webinar terkait asas netralitas Penyelenggara Negara pada Pemilu 2024 sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Dasar Hukum netralitas Penyeleggara Negara diantaranya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, SKB dan SE Menpanrb No. 1/2021 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegai negeri dalam pemilu dan pemilihan, serta UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 dan 71.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pegawai Negara perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Untuk terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional. Adanya Kunci keberhasilan netralitas, diataranya :
1. Komitmen PPK, karena PPK adalah tokoh kunci dalam netralitas ASN.
2. Komitmen ASN untuk menjaga netralitas agar profesionalitasnya terjaga, termasuk Non ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
3. internalisasi tugas dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa, bukan fokus pada pemenangan partai politik/calon kepala daerah.

Diharapkan dengan terselenggaranya webinar ini dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan kepada Pegawai Negara tentang hak dan kewajibannya dalam politik serta dapat mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas.

Hadir dalam Webinar ini Bawaslu RI, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur KemenPANRB, Asisten Komisioner KASN, Danpuspom TNI, Ketua DPRD, Sekda, KPU, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia dan Instansi terkait lainnya.

Komentar