Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Perubahan Nama Jalan Kabupaten

Bertempat di Ruang Rapat Sekda, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Hukum Hj. Nina Herlina, S.Sos. didampingi Kabag Pemerintahan Umum Hj. Fitri Solikhati, SE., MM. mewakili Sekda Purwakarta memimpin Rapat Pembahasan tindak lanjut sebagai perubahan nama jalan kabupaten.

Rapat ini membahas tentang tindak lanjut atas perubahan nama jalan yang ada di Kabupaten Purwakarta yaitu nama Jalan Baru menjadi Jalan Syeikh Baing Yusuf atas usulan dari jama’ah Nahdlatul Ulama, yang memiliki panjang seluas kurang lebih 1 kilometer dengan lebar 7 meter.

Pergantian nama jalan tersebut berpengaruh pada status kepemilikan status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah. Para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan Kabupaten Purwakarta.

Pengajuan permohonan ini bertujuan untuk melakukan pemeliharaan data. Aturan terkait pemeliharaan data diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berlandaskan “asas mutakhir”.

Pemeliharaan data pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 36 PP No. 24 Tahun 1997 dilakukan bilamana terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Data fisik maupun data yuridis ini biasanya dicantumkan pada buku tanah.

Perubahan alamat dikarenakan perubahan nama jalan, maka data tanah tersebut memang sebaiknya diperbaiki terutama untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang mungkin timbul mengenai kesalahan objek.

Dengan dilaksanakannya rapat ini semoga dapat memberikan informasi dan juga mempermudah masyarakat Purwakarta dalam melakukan perbaikan atau perubahan data pendaftaran tanah maupun administrasi lainnya.

Hadir dalam rapat ini Kepala Disdukcapil, Kabid DPTUR, JF. Jalan dan Jembatan DPTUR, unsur BPN, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Lurah Purwamekar, dan Kades Ciwareng.

Komentar