Operasi Sosialisasi Penertiban Pedagang Di Bulan Ramadhan

Prokompim, (31 Maret 2023)
Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama sama dengan unsur dengan TNI-Polri Purwakarta melakukan Operasi Sosialisasi Penertiban dengan menyasar rumah makan di wilayah kecamatan Plered.

Penertiban sejumlah warung makan ini dilaksanakan berdasarkan pada Surat Himbauan Bupati Purwakarta Nomor : KB 03.03.03/801-KESRA/2023. Tentang Agar Tidak Melayani Tamu Makan Pada Siang Hari.

Para pedagang makanan boleh untuk membuka usahanya pada siang hari, tetapi tidak boleh ada yang makan di tempat, Sesuai dengan surat himbauan bupati Purwakarta.

Selain itu para petugas juga melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar, sebab tidak sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2022 mengenai K3.

Diharapkan dengan operasi sosialisasi ini para pedagang makanan yang buka pada siang hari bisa saling menghargai dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa

Komentar