Rapat Pembahasan Kondisi Kahar/Bencana Alam

Prokompim (31 Maret 2023), Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha memimpin Rapat Pembahasan Kondisi Kahar/Bencana Alam, bertempat di ruang Rapat Sekda.

Kahar atau force majeure disebabkan oleh wanprestasi yang bukan akibat kelalaian atau kesalahan pihak-pihak terkait, maka pihak terdampak dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian sepanjang jangka waktu terjadinya kahar.

Adapun keadaan Kahar atau Force Majeure ini dikarenakan adanya bencana alam, sehingga dibuatkan klausul kontraktual yang digunakan selama situasi darurat tertentu ketika tidak mungkin untuk memenuhi kewajiban kontraktual mereka karena peristiwa di luar kendali.

Hadir dalam kegiatan ini Inspektur Inspektorat, Kepala BKAD, Kepala BPBD, dan Kepala Dinas PUTR.

Komentar