Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama Dan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tentang 2 Raperda Usul Pemerintah Daerah

Prokompim, (31 Juli 2023)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta H. Aming menghadiri Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama Dan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tentang 2 Raperda Usul Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi yang menyampaikan rapat paripurna tingkat II ini dalam rangka Persetujuan Bersama Dan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tentang 2 Raperda usul Pemerintah Daerah, yaitu Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 dan Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya Ambu menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten purwakarta tahun 2022, merupakan produk hukum bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, sehingga sebelum dilakukan evaluasi di tingkat provinsi, perlu dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu adanya kesepahaman dan kesepakatan bersama, antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten purwakarta, dalam menyikapi masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten purwakarta tahun 2022, Kemudian Pekerjaan rumah yang belum diselesaikan dan menjadi sorotan pihak pemeriksa, yaitu masih ditemukannya permasalahan-permasalahan dalam aspek pengendalian maupun kepatuhan, tentunya perlu dicari solusi yang terbaik untuk pemecahannya.
Selanjutnya mengenai Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah, serta mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Diharapkan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kedepannya akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta dan penyelenggaraan pemerintahan. Serta menunjukkan kerjasama eksekutif dan legislatif selama ini telah berjalan dengan baik, dan senantiasa dapat ditingkatkan sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri Sekda, Asda, Staf ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pejabat Eselon III dan IV, Lembaga Masyarakat, dan Lurah/Kepala Desa.


Komentar