Rakor Penjabat Kepala Daerah secara Virtual

Prokompim (27 Maret 2024)
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah secara virtual, bertempat di Kantor Desa Gandasoli Kecamatan Plered.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. 
Masa jabatan Penjabat KDH berdasarkan pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016).

Rapat ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, dalam rapat dibahas terkait isu-isu strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan kinerja dalam rangka meningkatkan pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Turut hadir Assda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kesbangpol, Unsur Bagian Pemerintahan Setda Purwakarta, dan Camat Plered.

Komentar