Rapat Forum Penataan Ruang di Kabupaten Purwakarta

Prokompim, (21 Mei 2024)
Kepala DPMPTSP Hariman Budi Anggoro mewakili Sekda Kabupaten Purwakarta memimpin Rapat Forum Penataan Ruang di Kabupaten Purwakarta bertempat di aula janaka Setda Purwakarta.

Rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Purwakarta ini diatur dalam Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 tahun 2012.
Pada kesempatan ini, dibahas terkait permohonan rencana investasi Rest Area Tol Cipali KM 81. Permohonan tersebut meliputi perizinan atas penggunaan kawasan hutan yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup, perizinan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) yang akan diperuntukan untuk tata ruang wilayah, pertimbangan teknis dan analisa badan kehutanan.

Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergitas dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk perizinan lokasi terkait.

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta yang saat ini sedang berjalan, maka perlu untuk diintegrasikan.
Diharapkan dengan adanya rapat ini, Penataan Ruang di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) di Kabupaten Purwakarta. Sehingga nantinya diketahui oleh Bupati Purwakarta dan Pemerintah Provinsi, kemudian dapat dilakukan peninjauan oleh Menteri.

Turut hadir Sekretaris Dispangtan dan kabid, unsur Perhutani KPH Purwakarta, Unsur BPN Purwakarta, Kepala Bagian Hukum Setda Purwakarta, Unsur DPUTR.

Komentar