Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan memimpin Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian HET LPG 3 Kg Di Kabupaten Purwakarta bertempat di Aula Janaka Sekretariat Daerah Kab. Purwakarta
Perpres 71 Tahun 2015 menetapkan bahwa LPG dimasukkan kedalam kategori Barang Penting dan Pemerintah Daerah dapat menentukan Harga Eceran Tertinggi di daerah dengan melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.
Pada kesempatan ini disampaikan bahwa perlu adanya mekanisme terkait sebaran LPG 3 kg serta dilakukan pembinaan dan pengawasan agar penerima LPG 3 Kg ini menjadi tepat sasaran. Disamping itu perlu adanya sanksi untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran terkait penyebaran dan penggunaan LPG 3 kg.
Penentuan HET perlu dilakukan untuk memonitoring harga LPG 3 Kg. Dan konsisten dalam pengendalian harga dilapangan kedepannya.
Turut Hadir Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala DPMD, Bagian Hukum Setda, DKUPP, Satpol PP, Polres Purwakarta, Hiswanamigas, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Pelaku Usaha Agen LPG 3 Kg, Pelaku Usaha Pangkalan LPG 3 Kg.
Komentar
Posting Komentar