Prokompim, (30 Oktober 2024)
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, M.Kes membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Prime Plaza Hotel.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan Aparatur Kecamatan dan Aparatur Desa dalam meningkatkan pembentukkan di bidang cukai.
Adapun narasumber pada sosialisasi ini diantaranya Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Perwakilan Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Purwakarta.
Dalam sosialisasi ini dibahas terkait dasar hukum dan penegakkan hukum bea cukai, DBHCHT dan lain sebagainya. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 3 (tiga) kecamatan meliputi Plered, Sukasari dan Tegalwaru dengan jumlah peserta sebanyak 75 orang.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Aparatur Kecamatan dan Aparatur Desa dapat memahami dan meningkatkan wawasan terkait cukai dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Purwakarta.
Turut hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Purwakarta atau yang mewakili, Kasatpol PP, Unsur BKAD, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Unsur Bagian Hukum beserta Aparatur Perangkat Kecamatan dan Desa di Wilayah Kecamatan Plered, Sukasari dan Tegalwaru.
Komentar
Posting Komentar