Rapat Paripurna DPRD Tk. I Terkait Penjelasan Bupati Terhadap Raperda tentang Perseroda BPR Purwakarta

Sekretaris Daerah Kab. Purwakarta Norman Nugraha mewakili Penjabat Bupati Purwakarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tk. I Terkait Penjelasan Bupati Terhadap Raperda tentang Perseroda BPR Purwakarta bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Purwakarta.

Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Purwakarta Sri Puji Utami.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purwakarta menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Purwakarta dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, ekonomi, dan tata kelola perusahaan. Dan akan dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan.

Dalam konteks perbankan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumda BPR perlu menyesuaikan bentuk badan hukum agar lebih fleksibel dalam menjalankan operasional sesuai standar industri keuangan. Peningkatan Tata Kelola dan Akuntabilitas. Hal ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik, transparansi yang meningkat, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan bank.

Dengan perubahan ini, diharapkan PT. Bank Perekonomian Rakyat Purwakarta tetap melayani masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan efisiensi dan daya saing.

Hadir dari Unsur Forkopimda Purwakarta, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Kepala OPD, Camat se-Purwakarta.

Komentar