Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 Dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR yang dilakukan secara virtual
Penjabat Bupati Purwakarta menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 Dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR yang dilakukan secara virtual bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab. Purwakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph. D. Tren tingkat inflasi Indonesia per November 2024, berada pada angka 1,55% (y-to-y) dan 0,30% (m-to-m). Menurut historis, pada bulan Desember biasanya tekanan inflasi menguat, didorong dengan adanya momentum HBKN Natal dan Tahun Baru. Dan untuk kelompok yang biasanya memberikan andil inflasi terbesar adalah kelompok Makanan, Minuman, Tembakau dan Transportasi. Sedangkan komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di sebagian besar provinsi adalah bawang merah, cabai merah dan daging ayam ras.
Untuk mengejar swasembada pangan dalam kurun waktu cepat maka diperlukan sawah yang sekali tanam untuk meningkatkan Indeks Pertanaman, hal ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Dr. (H.C.) Zulkifli Hasan, S.E., M.M. Beliau pun menyampaian pengalokasian dana untuk pembuatan irigasi dalam waktu yang sangat singkat. Dan hal ini tentunya tidak lepas dari peran serta para kepala daerah baik gubernur maupun bupati sehingga dapat terwujud swasembada pangan tahun 2027.
Terkait pembahasan penyusunan RTRW dan RDTR, disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, S.S., M.Si. Beliau menyampaikan bahwa Pemanfaatan Peta Tematik Bidang Tanah melalui Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah sebagai integrasi data pertanahan antara Kementrian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan ini disampaikan pula bagi Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diberikan melalui konfirmasi sedangkan bagi Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan Menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asa berjenjang dan komplementer, dua hal ini menjadi ketentuan dalam pemberian KKPR sebagai kesesuaian rencana lokasj kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala DPUTR dan jajaran, Sekretaris BKAD, Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Dispangtan, DKUPP.
Komentar
Posting Komentar