Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Prokompim, (30 Januari 2025)
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, bertempat di Aula BKAD.

Rakor ini bertujuan untuk memfasilitasi tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, guna memastikan bahwa pelaksanaan efisiensi belanja di berbagai sektor dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. 

Koordinasi ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran secara optimal, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional di tahun anggaran 2025.

Komentar