Rapat Evaluasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Purwakarta Tahun 2024

Prokompim, (13 Maret 2025)
Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha memimpin Rapat Evaluasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Purwakarta Tahun 2024, bertempat di Aula Bapperida.

Penyusunan LKPJ dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan ini berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang nantinya disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

Diharapkan dengan adanya rapat ini, dapat menyusun laporan secara transparan terkait dengan capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Komentar