Prokompim, (20 Maret 2025)
Sekda Purwakarta Norman Nugraha memimpin Rapat Tindaklanjut Hasil Akhir Draft LKPJ Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Bapperida.
Penyusunan LKPJ dilaksanakan sesuai Peraturan Mendagri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2016 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang nantinya disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Sekda Purwakarta memberikan arahan dan mengevaluasi hasil akhir draft LKPJ Tahun 2024. Diharapkan dengan adanya rapat ini, laporan hasil akhir draft LKPJ Tahun 2024 dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat, sesuai waktu yang telah ditentukan.
Turut hadir Kepala Bapperida beserta jajaran, Kepala Bagian Pembangunan beserta kasubag, Kepala Bagian Pemerintahan beserta kasubag, Kepala Bagian Prokompim, dan Kepala Bagian Hukum Setda Purwakarta.
Komentar
Posting Komentar