Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen AHU secara virtual

Prokompim, (16 Mei 2025)
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen AHU secara virtual, bertempat di ruang kerja.

Sosialisasi ini mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor: AHU-AH.02-40 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pengesahan Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain itu, sosialisasi ini menyoroti sejumlah regulasi penting yang mendukung pelaksanaan percepatan ini, diantaranya adalah mengatur Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan target nasional pendirian 80.000 koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis proses legalisasi koperasi, meliputi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan proses Pembubaran Koperasi.

Diharapkan dengan berbagai kolaborasi dapat menyukseskan program nasional percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.

Turut hadir Kadispangtan, Plt. Kepala DPMD, Kabag hukum, DKUPP.

Komentar