Monitoring Pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA di wilayah Kabupaten Purwakarta

Prokompim, (1 Juni 2025)
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen  Monitoring pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA di wilayah Kabupaten Purwakarta.

kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi tawuran atau kegiatan negatif lainnya yang sering terjadi di malam hari. Selain itu, pada malam hari ini dilaksanakan hingga tingkat desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Aturan tersebut berlaku setiap malam pada hari sekolah dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan potensi terjadinya krisis moral di kalangan pelajar.

terdapat empat pengecualian terhadap aturan jam malam ini:

1. Pelajar yang mengikuti kegiatan pendidikan atau pelatihan resmi dari sekolah/lembaga pendidikan.

2. Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial yang mendapat izin orang tua.

3. Keluar rumah dengan pendampingan orang tua.

4. Berlaku pengecualian pada malam hari libur (seperti malam Minggu).

Kebijakan tersebut bersifat menyeluruh dan melibatkan lintas sektor, termasuk Satpol PP, para kepala sekolah, perangkat desa, hingga satuan tugas di tingkat RT dan RW. Operasi lapangan akan digelar di seluruh wilayah, menyasar tempat-tempat publik seperti kafe, tempat hiburan malam, dan area berkumpul lainnya.

Turut hadir Sekda, Asda 1, Kasatpol PP,  KesBakesbangpol, Diskominfo, Disdik, Kabag Prokompim.


Komentar