Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Kesra, mewakili Sekda Purwakarta Norman Nugraha memimpin/menghadiri Rapat Penggunaan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, bertempat di Aula Wikara 2 BKAD.
Rapat tentang penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) bertujuan untuk membahas dan menyepakati berbagai hal terkait pengelolaan TKD, termasuk peruntukannya, bentuk pemanfaatan, serta tata cara pelaksanaannya.
Rapat ini melibatkan berbagai pihak diantaranya Kepala Desa Ciwangi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perwakilan masyarakat untuk memastikan bahwa TKD dimanfaatkan secara optimal, efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat ini mengacu pada Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan aset desa dengan kebijakan pemerintah pusat khususnya terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional.
Diharapkan Pemerintah Desa dan tim yang sudah terbentuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku sehingga proses aset ini dapat berjalan lancar.
Turut hadir Plt.Kepala DPMD, Perwakilan BKAD, Perwakilan Bapperida, Kabag hukum, Kepala Desa Ciwangi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Masyarakat dan Developer.
Komentar
Posting Komentar