Prokompim, (23 Juli 2025)
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rahmat Heriansyah memimpin Entry Meeting Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM), bertempat di Aula Bapperida Lantai 2.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk setiap warga negara.
SPM ini memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan dasar yang setara dan terstandarisasi di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Penerapan SPM bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses terhadap pelayanan dasar yang berkualitas, serta mengurangi kesenjangan pelayanan antar daerah.
Diharapkan dengan adanya entry meeting, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan mutu pelayanan dasar untuk memenuhinya kebutuhan warga negara.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dasar yang memenuhi standar minimal yang ditetapkan dalam SPM.
Turut hadir Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta.
Komentar
Posting Komentar