Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. I Agenda Pokok Penjelasan Bupati terkait Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2024-2044
Prokompim, (12 September 2025)
Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin mengikuti rapat Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. I Agenda Pokok Penjelasan Bupati terkait Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2024-2044, bertempat di Ruang DPRD Purwakarta.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Purwakarta Lutfi Bamala dan diikuti oleh para anggota dewan, forkopimda dan kepala perangkat daerah purwakarta.
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Purwakarta, sebagaimana termuat dalam raperda untuk mewujudkan purwakarta sebagai daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, dengan karakter sunda yang kokoh, dan berlandaskan filosofi “Tri Tangtu di Buana”.
Dalam RTRW tersebut, fokus diberikan pada pengembangan struktur ruang yang meliputi peningkatan peran pusat permukiman, penguatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana penunjang lainnya untuk menopang aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Dengan adanya RTRW ini, diharapkan Purwakarta memiliki tata ruang yang tertib, berdaya saing, dan ramah lingkungan, sehingga masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha bisa bersama-sama membangun Purwakarta yang sejahtera dengan landasan hukum yang jelas.
Komentar
Posting Komentar