Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menghadiri Rapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bertempat di Aula Bapenda.
Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diharapkan melalui rapat ini dapat menciptakan sinergi antara Pemkab Purwakarta dan PPAT dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru yang membawa kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir Kepala Bapenda, Kepala BKAD, jajaran PPAT.
Komentar
Posting Komentar