Penandatanganan MoU Kajati dan Gubernur Jawa Barat serta PKS Kajari dan Bupati/Walikota se Jawa Barat
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen menghadiri Penandatanganan MoU Kajati dan Gubernur Jawa Barat serta PKS Kajari dan Bupati/Walikota se Jawa Barat, Gedung Swantantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan MoU dan PKS ini adalah komitmen untuk menerapkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui Pidana Kerja Sosial, yang merupakan bagian dari semangat pembaharuan dalam KUHP 2023. Pidana Kerja Sosial memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam sambutannya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyambut baik kerja sama ini, melihatnya sebagai peluang untuk mendorong pembaharuan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput. Dua aspek penting yang sejalan dengan implementasi Pidana Kerja Sosial yaitu Penciptaan Lapangan Kerja Padat Karya dan Peningkatan Layanan Publik seperti tempat pengaduan yang disediakan pemerintah.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pemaparan dari Direktur Utama Jamkrindo mengindikasikan potensi sinergi jaminan atau dukungan program dilanjutkan dengan foto bersama, menyanyikan lagu “Bagimu Negeri,” dan ramah tamah.
Turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kajari se-Jabar, Bupati/walikota se-Jabar, jajaran kejaksaan.
Komentar
Posting Komentar