Penandatanganan Berita Acara Verfikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR



Prokompim, (19 Desember 2025) 
Sekda Purwakarta Ir. Sri Jaya Midan,Mp Menghadiri Undangan Penandatanganan Berita Acara Verfikasi Penanganan Indikasi 
Pelanggaran pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, bertempat di Ruang Rapat Prambanan Gedung Tata Ruang - Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mengawal pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Ia juga menekankan bahwa proses revisi maupun penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak boleh dijadikan sarana pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dalam kesempatan ini Sekda Purwakarta menyampaikan komitmen untuk konsisten terhadap pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem serta mengikuti peraturan yang berlaku. Ia berharap bahwa rencana tata ruang dapat memberikan manfaat besar untuk pemerintah dan warga, serta tingkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR oleh para Kepala Daerah dan perwakilan pemerintah daerah. 
Penandatanganan ini penting untuk proses administrasi sebelum Persetujuan Substansi diterbitkan. Ditjen PPTR memastikan revisi RTRW dan RDTR sesuai regulasi, untuk pemanfaatan ruang yang tertib, terukur, dan berkelanjutan.

Komentar